Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah
Hitung Lembur Gaji sendiri supaya mengerti bagaimana perhitungan yang benar. Saat kita bekerja di sebuah Perusahaan pasti memiliki Hak dan Kewajiban. Kewajiban yang harus kita jalankan adalah mematuhi segala Peraturan yang sudah di tetapkan oleh Perusahaan tersebut. Sedangkan Hak yang kita miliki adalah mendapatkan upah (Cara menghitung Pesangon Karyawan saat di PHK oleh Perusahaan
Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan
Perhitungan lembur hari Senin s/d hari Sabtu
- Jam pertama = 1,5 x 1 / 173 x Upah Sebulan
- Jam kedua dan seterusnya = 2 x 1 /173 x Upah Sebulan
Keterangan : Upah Sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
Perhitungan lembur hari Minggu dan tanggal Merah
- 7 Jam pertama = 7 jam x 2 x 1 / 173 x Upah Sebulan
- Jam ke 8 = 1 jam x 3 x 1 / 173 x Upah Sebulan
- Jam ke 9 seterusnya = 1 jam x 4 x 1 / 173 x Upah Sebulan
Keterangan : Jam 9 seterusnya itu di kali 4 setiap jamnya.
Mungkin sedikit binggung jika anda melihat penjelasan di atas, disini akan saya berikan contoh sederhana tentang perhitungan lembur seseorang. Untuk mendapatkan nilai Gaji lembur perjamnya maka kita harus mengetahui Gaji Pokok karyawan tersebut terlebih dahulu. Gaji Pokok tersebut sudah di tambahkan dengan Tunjangan Tetap yang diberikan Perusahaan.
Contoh hitung Lembur Gaji Karyawan
Budi bekerja di PT.Surya Teknik Anugerah sebagai Operator HD 465 dengan Gaji Pokok Rp.1.500.000,- maka Nilai lembur Perjam = Upah Sebulan / 173 = Rp. 1.500.000 / 173 = Rp 8.671 (Upah lembur perjam Budi). Lalu bagimana cara menghitung total Gajinya ditambah lembur selama 1 bulan jika waktu kerja budi mulai pukul 07.00 Pagi sampai 18.00 Sore (10 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat).
Perhitungan lembur setian hari selma satu minggu :
- Senin : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
- Selasa : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
- Rabu : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
- Kamis : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
- Jumat : 7 Jam Kerja Wajib + 2 Jam Istirahat + 2 Jam Lembur = 3,5 Jam
- Sabtu : 5 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 5 Jam Lembur = 9,5 Jam
- Minggu : 1 Jam Istirahat + 10 Jam Lembur = 25 Jam
Total jam lembur = 60 Jam
Upah lembur perjam Budi 8.671 x 60 Jam = Rp. 520.260 (Selama satu minggua). Jika di bulan tersebut ada 4 minggu silahkan anda hitung sendiri total jam lemburnya untuk dikalikan dengan upah lebur setiap jamnya sehingga menghasilkan Upah Lembur selama satu bulan. Upah lembur perjam untuk perhitungan lembur tidak akan berkurang apabila tidak masuk kerja dengan alasan apapun.
Bagaimana sudah bisa menghitung lembur Gaji anda sendiri !!! Sebagai karyawan anda wajib mengetahui bagaiman sih perhitungan lembur yang sebenarnya. Dengan begitu anda akan mengetahui apabila pihak HRD salah dalam melakukan perhitungan Gaji. Silahkan anda coba dan apabila masih binggung silahkan bertanya di kolom komentar, dengan senang hati saya akan menjawabnya, terimakasih.
Vidio Perhitungan lembur Gaji Karyawan menggunakan Ms.Exel
Posting Komentar untuk "Cara menghitung Lembur Gaji Karyawan dengan mudah"