Isi UU ITE yang di revisi berlaku mulai 28 November 2016 - Wajib Baca !!!
Dengan semakin maraknya berita Hoax di media sosial untuk menjatuhkan seseorang tanpa melihat kebenaran dari berita yang di sampaikan, sehingga mengakibatkan penyalahgunaan pengunaan fasilitas medsos yang mengakibatkan pelaku diberikan hukuman sesuai UU ITE (Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebelumnya telah dilakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap beberapa situs yang membuat berita tidak benar atau berita yang mengakibatkan terjadinya pertikaian maka kali ini giliran para penguna Medsos (Media Sosial) seperti Facebook, Twitter, BBM, Instagram dll mulai hari ini dibatasi dan akan di berikan hukuman apabila terbukti melangar UU ITE.
Tunjukan bahwa anda Orang Cerdas dengan tidak menelan berita secara mentah-mentah tetapi Lihatlah sumber dan kebenaran berita tersebut. Jangan dengan mudah menyebarluaskan Berita yang mengundang reaksi, cukup melihat dan memantau saja karena dengan menyebar berita Hoax maka anda juga akan di nyatakan bersalah sesuai UU ITE.
Posting Komentar untuk "Isi UU ITE yang di revisi berlaku mulai 28 November 2016 - Wajib Baca !!!"