Kring Pajak 1500200 tidak dapat dihubungi, Gunakan layanan Online
Kring Pajak merupakan nomor layanan untuk melayani semua orang atau badan usaha yang inggin berkonsultasi masalah Pajak. Ini merupakan peningkatan pelayanan dari Direktorat Jendral Pajak terhadap kepada semua yang terkena Wajib Pajak. Banyak sekali yang bisa di dapatkan seputar informasi tentang perpajakan, selain itu bisa juga melakukan pengaduan tentang Layanan Pajak.
Untuk berkonsultasi baik melalui Telpon ataupun Via Chat Online anda harus menyiapkan nomor NPWP. Siapkan di sanding anda supaya saat akan memasukkan nonya tidak kebinggungan. Untuk Panduan IVR (Interctive Voice Response) bisa melihat gambar dibawah ini. Sumber gambar saya ambil dari situs Pajak.go.id.
Untuk menghubungi layanan Kring Pajak anda harus menambahkan kode 021 di awal jika menggunakan HP Android. Biayanya tetap normal sesuai dengan kartu prabayar atau operator apa yang anda gunakan. Biasanya jika menggunakan Telkomsel anda bisa memakai bonus Telpon ke Operator Lain.
Layanan Kring Pajak secara Online :
Saat menghubungi 1500200 terkadang kita mengalami kesulitan terlebih lagi yang melakukan konsultasi jumlahnya banyak. Anda bisa menggunakan fasilitas Online dengan mengikuti cara dibawah ini :
- Langkah Pertama silahkan akses situs : pengaduan.pajak.go.id
- Berikutnya anda harus melakukan Registrasi akun dengan cara mengisi data diri.
- Lakukan sktivasi Akun dengan cara klik link aktivasi yang dikirim DJP melalui email yang anda gunakan.
- Silahkan login ke alamat URL : https://www.masse.id/search?q=3-sikap-positif-terhadap-hukum-yang” target=”_blank”>Ungkap Harta Tanpa Sanksi dengan PAS-Final
Jika anda inggin mengetahui lebih banyak tentang Pajak bisa berkunjung ke situs efakturespt.com. Terimakasih atas kunjungannya dan bila ada koreksi silahkan sampaikan di Kolom Komentar. Semoga informasi di atas bermanfaat dan kewajiban kita membayar Pajak dapat berjalan dengan baik.
Posting Komentar untuk "Kring Pajak 1500200 tidak dapat dihubungi, Gunakan layanan Online"